ADAT
AMBALAN
ARJUNA-SRIKANDI
GUGUS DEPAN
KOTA SEMARANG 07.113-07.114
PANGKALAN SMA
NEGERI 8 SEMARANG
TAHUN 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Tata aturan
ini dinamakan “Ambalan Arjuna
Srikandi”
Gugusdepan Kota Semarang 07.113-07.114
Pasal 2
Maksud dan
Tujuan
Adat Ambalan
Arjuna Srikandi dimaksudkan untuk
memberikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan adat yang harus dipatuhi dan
dihormati oleh angota Ambalan Arjuna Srikandi pangkalan SMA 8 Semarang
sebagai ciri khas yang Ambalan Arjuna Srikandi pangkalan SMA 8 Semarang dengan
organisasi yang lainnya. Dan bertujuan untuk membiasakan dan membentuk anggota
agar memiliki kepribadian yang luhur sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Darma.
Fungsi :
1.
Sebagai ciri khas dalam proses pergaulan dan penyelenggaraan bentuk wada
pembinaandan pengembangan ambalan
2.
Sebagai tata aturan atau petunjuk pelaksanaan yang digunakan untuk
mempererat tali ikatan semangat dan persaudaraan bhakti anggota dalam proses pembinaan dan
pengembangan di abalan
3.
Sebagai rumusan asrpirasi tata ambalan dalam penjabaranyayang sekaligus
merupakan bentuk atau wujud pelaksanaan aspirasi yang dinamis, positif,dan
konstruktif.
Pasal 3
Ruang Lingkup
Adat Ambalan
Arjuna Srikandi pangkalan SMA 8 Semarang ini meliputi :
1.
Pakaian
2.
Lambang dan badge Ambalan Arjuna Srikandi
3.
Panggilan
4.
Ulang tahun
5.
Pernikahan
6.
Makanan dan minuman
7.
Pertemuan
8.
Format duduk
9.
Keanggotaan
10.
upacara adat
11.
Pembacaan sandi Ambalan Arjuna Srikandi pangkalan SMA 8 Semarang
12.
Renungan
13.
Pemberian penghargaan
14.
Adat kebiasaan
15.
Larangan-larangan
16.
Sanksi
Pasal 4
Penanggung
Jawab
Penanggung
jawab jalannya Adat Ambalan Arjuna Srikandi yang berlaku di Ambalan Arjuna
Srikandi pangkalan SMA 8 Semarang adalah pemangku adat.
BAB II
ADAT Ambalan
Arjuna Srikandi pangkalan SMA 8 Semarang
Pasal 5
Pakaian
1.
Pakaian putra
Pakaian
Pramuka Penegak putra
meliputi :
a.
Baret coklat tua
b.
Baju lengan pendek coklat muda
c.
Kelengkapan tanda kecakapan umum/khusus
d.
Celana panjang coklat tua
e.
Bersepatu hitam dan berkaos kaki hitam
f.
Ikat pinggang hitam
g.
Badge Ambalan Arjuna Srikandi
h.
Bersetangan leher Merah Putih
i.
Tanda jabatan bersifat kondisional
2.
Pakaian putri
Pakaian
Pramuka Penegak putri
meliputi :
a.
Jilbab berwarna
coklat tua
b.
Baju lengan
panjang/pendek coklat muda
c.
Kelengkapan
tanda kecakapan umum/khusus
d.
Rok panjang/pendek berwarna coklat
tua
e.
Bersepatu hitam
dan berkaos kaki berwarna hitam
f.
Bersetangan
leher Merah Putih
g.
Badge Ambalan Arjuna Srikandi Pangkalan SMA 8 Semarang
h.
Tanda jabatan
bersifat kondisional
Pasal 6
Lambang/logo
dan Badge
1.
Lambang atau logo Ambalan Arjuna
Srikandi dipasang
atau digunakan pada saat Pramuka Badge Ambalan Arjuna Srikandi dipasang pada
lengan baju Pramuka sebelah kiri atas (+ 5 cm dibawah jahitan atas) dan hanya
boleh dipakai oleh anggota Ambalan Arjuna
Srikandi sesuai
ketentuan adat.
2.
Bagi anggota Ambalan memasang badge
Arjuna Srikandi Semarang pada
lengan baju Pramuka setelah mengikuti prosesi pengambilan badge. Adapun teknis
pengambilannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemangku Adat (PA).
Pasal 7
Panggilan
Panggilan
kusus pada sesama anggota atau dewan ambalan atau yang lebih senior adalah kakak atau disertai
nama panggilan, dan panggilan kepada yang lebih yunior adalah adik selama
kegiatan formal berlangsung.
Pasal 8
Ulang Tahun
1.
Setiap anggota Ambalan Arjuna
Srikandi
yang berulang tahun diberi
ucapan selamat ulang tahun oleh keluarga besar Ambalan ASRI SMA 8 Semarang.
2.
Hari ulang tahun Gugusdepan Kota Semarang 07.113-07.114, diperingati
setiap tanggal 10 Desember atau apabila tidak memungkinkan diperingati pada
hari-hari yang lain.
3.
Hari Pramuka diperingati setiap tanggal 14 Agustus
4.
Hari Ulangtahun
Ambalan ASRI di peringati setiap tanggal 28 oktober
Pasal 9
Pernikahan
Setiap anggota
racana yang menikah mendapatkan Piala bergilir yang dibuat oleh (Dewan Ambalan), selama pernikahan tersebut dapat dijangkau.
Pasal 10
Makanan dan Minuman Adat
1.
Makanan adat Ambalan ASRI adalah Gethuk.
2.
Minuman adat Ambalan ASRI adalah es gempol.
3.
Makanan dan minuman disajikan secara simbolis pada saat Ulang Tahun Ambalan ASRI dan
kegiatan-kegiatan tertentu.
Pasal 12
Pertemuan
1.
Pertemuan atau rapat dewan dilaksanakan pada hari-hari yang telah
disepakati bersama.
2.
Setiap pertemuan atau rapat formal dibuka dengan bacaan “basmalah” dan
ditutup dengan bacaan “hamdalah”.
3.
Pernyataan derap langkah untuk mengakhiri suatu kegiatan dilakukan secara
Bersama-sama dengan
mengadakan lingkaran persaudaraan dan secara serempak kemudian
meneriakkan kalimat moto gerakan pramuka “Satyaku Kudarmakan, Darmaku
Kubaktikan” “ASRI . . . Kritiss !!!
Pasal 13
Format
duduk
Pasal 14
Syarat Menjadi
Anggota
1.
Siswa-siswi SMA Negeri 8 Semarang
2.
Untuk menjadi anggota Ambalan Arjuna
Srikandi
harus melalui penerimaan anggota baru.
3.
Melaksanakan ujian SKU bantara sebagai pra
syarat untuk kenaikan tingkat bantara.
4.
Melaksanakan ujian SKU laksana sebagai pra
syarat untuk kenaikan tingkat laksana.
Pasal 15
Upacara adat
Kegiatan Upacara adat :
1.
Ketua sangga menyiapkan barisan
2.
Pimpinan upacara memasuki lapangan upacara
3.
Penghormatan kepada pemimpin upacara
4.
Pembina memasuki lapangan upacara
5.
Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
6.
Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
7.
Pancasila (oleh pembina)
8.
Dasadarma
9.
Adat ambalan asri
10. Bendera
memasuki lapangan upacara
11. Amanat pembina
upacara
12. Doa
13. Laporan
pemimpin upacara kepada pembina upacara
14. Penghormatan
kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
15. Pembina
meninggalkan lapangan upacara
Pembacaan Sandi Ambalan Arjuna
Srikandi
Semarang
1.
Sandi Ambalan dibaca setelah
pusaka kriss dan panah di pegang
2.
Saat sandi racana usai dibaca, pusaka kris
dan panah di letakan kembali posis terbuka , disilangkan .
3.
Kata moto gerakan Pramuka “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan”
diucapkan saat kapak
dipukulkan ke kayu Y .
Pasal 16
Renungan
Renungan
dilaksanakan pada setiap peringatan hari Pramuka dan hari ulang tahun Ambalan Arjuna Srikandi Semarang disertai doa kepada Allah SWT.
Merupakan
suatu rangkaian kata bermakna yang berisikan pengingat akan segenap janji yang
pernah dibuat dan pengobar semangat untuk terus berbakti dan berjuang bersama
dalam wadah persaudaraan bhakti. Pada saat dibacakan, anggota menundukan kepala
untuk melihat ketempat sujud dengan khitmad merennungkan makna rangkaian kata
tersebut. Teks renungan akan dibuat oleh anggota dan dibacakan pada saat
dianggap perlu dan mendukung.
Pasal 21
Pemberian
Penghargaan
Pemberian
penghargaan dilaksanakan secara kondisional berdasarkan musyawarah dewan
kehormatan Ambalan Arjuna
Srikandi
Semarang.
Pasal 22
Adat kebiasaan
1. Anggota
ambalan asri saat bertemu dengan anggota ambaln asri lainnya diharuskan untuk
menyapa atau memberi hormat.
2. Pergaulan
sehari-hari setiap warga ambalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara wajib menaati kode kehormatan pramuka yang terdiri dari janji yang
disebut satya dan ketentuan moral yang dibuat darma.
3. Setiap anggota
dan calon anggota wajib menjalin semangat persaudaraan bakti baik antar sesama
anggota ambalan, anggota pramuka maupun masyarakat.
4. Setiap anggota
wajib bertanggung jawab menjaga nama baik ambalan.
Pasal 23
Adat memasuki
ruangan
1.
Memasuki ruangan dengan 2 orang secara berurutan
2.
Mengetuk pintu terlebih dahulu
3.
Memberi salam dan hormat
4.
Melaporkan kepada pemimpin yang ada dalam ruangan
5.
Setelah mendapat ijin masuk kemudian kedalam mengikuti kegiatan
Catatan : disampaikan apabila ada anggota asri dalam ruangan
Pasal 24
Larangan-Larangan
Tidak
diperkenankan merokok ketika mengenakan pakaian Pramuka dan atau dalam forum
resmi. (dengan batasan baju, celana dan setangan leher).
Pasal 25
anggota
ambalan arjuna srikandi tidak boleh berbicara kotor , dan membuat forum lain
dalam forum saat rapat.
Pasal 26
Rapat
yang diadakan setiap hari selasa dimulai dari jam 14.00 sampai selambat-lambatnya
jam 17.00
BAB III
SANKSI
1.
Sistem pemberian sanksi berdasarkan pola dan mekanisme pembinaan. Berupa
pemberian hukuman yang bersifat mendidik .
2.
Segala tindak pelanggaran terhadap adat Ambalan Arjuna Srikandi Semarang akan dikenakan sanksi.
3.
Berat atau ringannya sanksi diputuskan bersama berdasarkan musyawarah
dewan kehormatan Ambalan Arjuna
Srikandi
Semarang setelah mendengarkan usulan dan penjelasan dari Pemangku Adat.
Pelanggaran
dan Sanksi:
Ringan : Dalam hal ini jika anggota
melanggar adat, maka sesama anggota dapat saling mengingatkan. Sanksi dapat
dilakukan semua anggota ambalan dan juru adat.
Sedang atau Berat : Dalam hal ini
apabila ada anggota melakukan segala bentuk kegiatan dapat merusak citra
ambalan gugus depan pangkalan dan gerakan pramuka, sanksi di lakukan oleh dewan
adat atau dewan kehormatan yang dibentuk kusus untuk membahas masalah tersebut
Tahapan Sanksi:.
1.
Seri push up 15
X untuk kesalahan/pelanggaran umum.
2.
Peringatan tertulis
3.
Pemanggilan tingkat dewan ambalan
4.
Penyabutan sementara hak dan kewajiban sebagai anggota ambalan
5.
Pencabutan anggota ambalan
BAB IV
PENUTUP
Hal-hal yang
belum diatur dalam aturan adat ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan :
Di : Semarang
Tanggal : 27 November 2011
AMBALAN ARJUNA-SRIKANDI Semarang
GUGUS DEPAN KOTA SEMARANG 07.113-07.114
Pradana Putra Sekretaris
(Riyan tidar) (Mardiyah)
NIS NIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar